| Nama Unsur | ADDENDUM_ANDAL_RKL_RPL_PNT_50K |
| Tipe Data | POINT |
| Deskripsi | Merupakan layer yang menandakan ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan untuk jenis dokumen lingkungan Addendum Andal (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) – RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) akan melakukan seluruh komponen rencana kegiatan pada tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca dengan tipe data titik (point) |
| Dasar | - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tangal 2 Februari 2021.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Tanggal 1 April 2021
|