Nama UnsurLAHAN_KRITIS_AR_50K
Tipe DataPOLYGON
DeskripsiLahan kritis adalah lahan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
Peta Lahan Kritis adalah peta sebaran kekritisan lahan
Dasar
  • Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan RHL
  • Peraturan Direktur Jenderal PDASHL Nomor P.3/PDASHL/SET/KUM.1/7/2018 tentang Petunjuk Teknis Punyusunan Data Spasial Lahan Kritis
  • SK Menteri LHK Nomor SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional
  • Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 38 Tahun 2021 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik

Detail Data Atribut :

Bidang DeskripsiBidang NamaBidang TipeBidang UkuranIsi/Pencarian
Kelas KritisKRITISText20
Luas Lahan KritisLUAS_HADouble10
Nama BPDASHLBPDASHLText50

Domain

KodeFungsiFungsi Kawasan Hutan
Tanya Si Apis