| Nama Unsur | KEMITRAAN_KONSERVASI_PE_KK_AR_50K |
| Tipe Data | POLYGON |
| Deskripsi | Kemitraan konservasi Pemulihan Ekosistem adalah kerjasama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling menghargai, saling percaya dan saling menguntungkan di bidang Pemulihan Ekosistem. Sumber data: UPT Lingkup Ditjen KSDAE |
| Dasar | - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem pada KSA dan KPA
- Peraturan Menteri LHK Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA.
- Peraturan Dirjen KSDAE Nomo nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 jo. Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: P.2/KSDAE/SET/Kum.1/2/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal KSDAE nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
|