Nama UnsurPPHTR_AR_50K
Tipe DataPOLYGON
DeskripsiMerupakan layer wilayah Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) dengan tipe polygon
PPHTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan
Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Iz.in Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HutanTanaman Rakyat (IUPHHK .HTR) sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun setelah terbit IUPHHK HTR, selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHTR
Dasar
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021 Tentang Pengeloaan Perhutanan Sosial

Detail Data Atribut :

Bidang DeskripsiBidang NamaBidang TipeBidang UkuranIsi/Pencarian
Kode ProvinsiKODE_PROVShort Integer
Kode KabupatenKODE_KABShort Integer
Kode Peta HTRHTR_IDLong Integer
Nama KecamatanNAMA_KECText256
Nama Kelurahan/ DesaNAMA_DESAText256
Nama Kelompok HTRNAMA_KELOMPOKText256
No. SK PPHTRNO_SK_PPHTRText256
Tanggal SK PPHTRTGL_SK_PPHTRDate
Nomor SK Pencadangan HTRNO_SK_PENCADANGANText100
Tanggal SK Pencadangan HTRTGL_SK_PENCADANGANDate
Luas HP (Ha)LUAS_HPDouble8,2
Luas HPT (Ha)LUAS_HPTDouble8,2
Luas HPK (Ha)LUAS_HPKDouble8,2
Luas SK PPHTR (Ha)LUAS_PPHTRDouble8,2

Domain

KodeFungsiFungsi Kawasan Hutan
Hubungi Kami