Nama UnsurTATA_HUTAN_KPH_AR_50K
Tipe DataPOLYGON
DeskripsiMerupakan layer penataan / pembagian ruang hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan. Tata hutan dituangkan dalam peta rencana pengelolaan kawasan hutan pada KPHL dan KPHP yang ditetapkan oleh Menteri atas usulan dari organisasi kesatuan pengelola hutan (KPH).
Dasar
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi..
  • Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Detail Data Atribut :

Bidang DeskripsiBidang NamaBidang TipeBidang UkuranIsi/Pencarian
Kode ProvinsiKODE_PROVShort Integer2
Unit KPHUNIT_KPHText50
Organisasi PengelolaNAMA_KPHText50
Jenis KPHJENIS KPHText10
Nomor SK RPHJPSK_RPHJPText50
Tanggal SK RPHJPTGL_RPHJPText50
Blok KPHBLOK_KPHText50
PetakNO_PETAKText10
Wilayah TertentuWILTUText50

Domain

KodeFungsiFungsi Kawasan Hutan
Hubungi Kami