Nama UnsurPPTPKH_AR_250K
Tipe DataPOLYGON
DeskripsiMerupakan layer Peta yang menunjukkan Kegiatan Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Dalam Turunan UUCK yaitu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, nomenklatur berubah menjadi Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (sebelumnya adalah Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA, yang mana ini merupakan bagian dari penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan), yang akan direvisi secara berkala, dengan tipe polygon
Dasar
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Detail Data Atribut :

Bidang DeskripsiBidang NamaBidang TipeBidang UkuranIsi/Pencarian
Feature CodeFCODEText50
MetadataMETADATAText50
Spatial Reference System IdentifierSRS_IDText50
Nama ObjekNAMOBJText250
CatatanREMARKText255
Kode ProvinsiKODE_PROVShort Integer2
KriteriaKRITERIAText200
LuasLUASDouble-

Domain

KodeFungsiFungsi Kawasan Hutan
Hubungi Kami